Ilustrasi Hukum
Jakarta, Jurnas.com - Kuasa hukum Lin Che Wei (LCW), Maqdir Ismail, menyebut kliennya tidak pernah mengusulkan revisi syarat persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng (migor).
LCW merupakan salah satu terdakwa perkara dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya, atau lebih dikenal kasus migor.
"LCW tidak pernah mengusulkan revisi agar syarat persetujuan ekspor yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2022 diubah atau dikembalikan, seperti pengaturan di dalam Permendag Nomor 2 Tahun 2022," kata Maqdir lewat keterangan tertulis, Sabtu (10/12).
Menurutnya, hal tersebut telah terbukti dalam persidangan sejauh ini.
Maqdir mengatakan, berdasarkan fakta di persidangan yang kemudian dihubungkan dengan unsur melawan hukum dalam surat dakwaan, tim kuasa hukum menilai bahwa LCW terbukti tidak pernah membahas perubahan Permendag di dalam zoom meeting yang digelar Kementerian Perdagangan.
Di samping itu, ia menambahkan, usulan perubahan Permendag Nomor 8 Tahun 2022 kembali kepada Permendag Nomor 2 Tahun 2022 bukan berasal dari LCW melainkan dari pelaku usaha yang bernama Thomas Muksim.
"Kementerian Perdagangan tidak pernah melakukan perubahan Permendag 8 Tahun 2022 kembali ke Permendag 2 Tahun 2022 untuk melonggarkan persyaratan penerbitan PE. Yang terjadi, Kementerian Perdagangan justru mengeluarkan peraturan yang lebih memberatkan pemohon PE, yaitu meningkatkan DMO dari 20 persen menjadi 30 persen," katanya.
Sebelumnya di dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai LCW melakukan perbuatan melawan hukum karena menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Perbuatan melawan hukum itu, di antaranya, jaksa menilai LCW berperan mengusulkan agar syarat persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya berupa pemenuhan realisasi distribusi dalam negeri (domestic market obligation/DMO) yang telah ditetapkan dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2022 diubah atau dikembalikan seperti pengaturan dalam Permendag Nomor 2 Tahun 2022.
Adapun dalam Permendag Nomor 2 Tahun 2022 diatur bahwa syarat persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya adalah pemenuhan rencana distribusi dalam negeri bagi pelaku usaha.
KEYWORD :Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng Persetujuan Ekspor